Dapatkan Konsultasi Gratisl
Usia masuk Pemegang Polis: Minimal 21 tahun (usia sebenarnya) atau 18 tahun jika sudah menikah
Usia masuk Tertanggung: 1 – 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya)
Kepesertaan PRULink Capital Account dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang lebih terperinci sehubungan dengan kesehatan dan hobi (Full Underwriting).
Perlindungan jiwa sampai dengan usia 99 tahun*
Memberikan perlindungan jiwa meninggal dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Nilai Tunai (apabila ada) hingga usia 99 tahun. **
Santunan Tambahan untuk Perlindungan terhadap Kecelakaan*
Memberikan perlindungan jiwa meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 100% Uang Pertanggungan ditambah Nilai Tunai (apabila ada) hingga usia 70 tahun.**
Perlindungan terhadap Kondisi Kritis*
Memberikan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung terdiagnosis salah satu dari 34 kondisi kritis*** termasuk Angiopasty**** sebelum usia 85 tahun. Pembayaran Manfaat Asuransi terkait Kondisi Kritis akan mengurangi Manfaat Asuransi Meninggal Dunia.
Manfaat Investasi di Akhir Masa Asuransi
Memberikan Manfaat Asuransi sebesar Nilai Tunai apabila ada Tertanggung hidup sampai dengan akhir masa asuransi. Besaran Nilai Tunai pada saat jatuh tempo sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Polis.
* Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
** Besarnya Uang Pertanggungan mengikuti Tabel Uang Pertanggungan
*** Tabel Uang Pertanggungan Tabel Kondisi Kritis dapat dilihat di dalam Polis
**** UP Angioplasty 10% dari UP dasar/Kondisi Kritis
Pengajuan permohonan/klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi meninggal dunia harus disertai dengan dokumen- dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini:
1. Polis (asli);
2. Formulir klaim Meninggal yang telah diisi dengan benar dan lengkap (asli);
3. Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Meninggal Dunia;
4. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter (asli);
5. Catatan medis/resume medis Tertanggung apabila diminta oleh Penanggung.
6. Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi;
7. Fotokopi KTP/bukti kenal diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia;
8. Fotokopi Surat Keterangan Kematian Tertanggung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
9. Fotokopi Surat Pengubahan Nama Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika pengubahan nama pernah terjadi);
10. Surat Berita Acara Kepolisian (asli) jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian; dan
11. Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu secara wajar oleh Penanggung.
Pengajuan permohonan/klaim atas pembayaran Uang Pertanggungan berkaitan dengan peristiwa meninggal dunianya Tertanggung beserta kelengkapan dokumennya harus diserahkan kepada Penanggung dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah Tertanggung meninggal dunia. Hal-hal yang harus diperhatikan dan dikecualikan dalam proses pengajuan klaim mengacu pada ketentuan yang terdapat di dalam Polis jika pengajuan disetujui.
1. Jika Anda tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi data kesehatan, pekerjaan, dan hobi.
2. Jika meninggalnya Tertanggung disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
• Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung yang terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Polis berlaku.
• Tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentinganatas Polis.
• Tindak kejahatan atau pelanggaran hukum danperaturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Tertanggung.
• Perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang oleh pihak berwenang.
• Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.
• Kondisi Yang Telah Ada Sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan PRULink Capital Account.
• Penyakit khusus di bawah ini yang terjadi dalam jangka waktu 2 tahun sejak Tanggal Mulai Berlaku Pertanggungan PRULink Capital Account.
– Adanya Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung
– Diabetes
– Hipertensi
– Infeksi usus
– Penyakit jantung atau gangguan peredaran darah
– Kecanduan alkohol
– Gangguan mental atau gangguan kejiwaan
– Penyakit saraf atau penyakit otak
– Gangguan paru-paru
– Penyakit ginjal atau hati atau darah
– Semua jenis kelainan bawaan, kehamilan, melahirkan, keguguran atau komplikasi
– Stroke dan penyakit pembuluh darah otak
– Overdosis obat-obatan atau narkotika
– Tuberkolosis
Apabila Tertanggung meninggal dunia atau menderita Kondisi Kritis disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Kami tidak berkewajiban untuk membayar apa pun selain Nilai Tunai, apabila ada yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah permohonan/klaim atas pembayaran Manfaat Asuransi berkaitan dengan meninggalnya Tertanggung ditolak oleh Kami.
3. Jika Tertanggung yang menderita Kondisi Kritis disebabkan oleh hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini:
• Kondisi Kritis yang dialami oleh Tertanggung dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Mulai Pertanggungan PRULink Capital Account.
• Kondisi Kritis baik yang tanda atau gejalanya diketahui oleh Tertanggung ataupun tidak, baik telah men- dapatkan perawatan/pengobatan/saran/ konsultasi dari Dokter sebelumnya ataupun tidak, baik telah di diagnosis sebelumnya ataupun tidak sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan PRULink Capital Account.
• Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak kriteria atas klaim Kondisi Kritis terpenuhi.
• Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung yang disebabkan di antaranya oleh hal-hal sebagaimana ercantum di bawah ini:
– Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis
– Cacat bawaan
– Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis
– Adanya AIDS atau HIV dalam tubuh Tertanggung kecuali apabila HIV melalui transfusi darah yang sumber infeksinya dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut
– Penerbangan bukan sebagai penumpang resmi atau anak maskapai komersial
– Olahraga berbahaya perang/invasi
– Narkotika
Apabila Tertanggung mengalami Kondisi Kritis sebagaimana hal-hal yang dimaksud di atas maka Kami tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi atau untuk melakukan pembayaran apapun. Ketentuan lain untuk hal-hal yang dikecualikan bisa didapatkan dalam Polis yang diterbitkan oleh Penanggung.
Terdapat 6 macam pilihan dana investasi yang dapat Anda pilih beserta profil risikonya masing-masing
Catatan:
• Biaya ini langsung direfleksikan dalam Harga Unit dari Dana Investasi
• PRULink yang diterbitkan oleh PT Prudential Life Assurance.
• Pemilihan dana investasi sesuai dengan mata uang yang tertera dalam Polis.
• Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada fund fact sheet
Dana investasi yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana pada mata uang Rupiah, pada obligasi jangka pendek dan instrumen pasar uang seperti deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dana investasi ini sesuai untuk nasabah yang bersedia menanggung tingkat risiko investasi rendah.
Dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah pada instrumen pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pendapatan tetap lainnya di pasar modal. Dana investasi ini sesuai untuk nasabah yang bersedia menanggung tingkat risiko investasi sedang.
Dana investasi dalam mata uang Rupiah yang bertujuan mendapat-kan hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan berinvestasi, secara langsung dan/atau tidak langsung, pada saham dan efek bersifat ekuitas lainnya di sektor infrastruktur, konsumsi serta sektor lainnya yang terkait. Dana Investasi ini sesuai untuk nasabah yang bersedia menanggung tingkat risiko investasi tinggi.
Dana investasi dalam mata uang Rupiah yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal dalam jangka panjang me- lalui diverifikasi dalam portofolio yang dikelola secara fleksibel dan dinamis atas saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Dana investasi ini sesuai untuk nasabah yang bersedia menanggung tingkat risiko investasi tinggi.
Dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang Rupiah pada instrumen investasi seperti obligasi, saham dan instrumen pasar uang. Dana investasi ini sesuai untuk nasabah yang bersedia menanggung tingkat risiko investasi sedang-tinggi.
Hasil investasi bersih rata-rata (%) per tahun 2021 (data per 31 Desember 2021)
Catatan:
Dasar penilaian dana menggunakan satuan investasi dalam “Unit” dengan menggunakan penilaian dan Harga Unit.*
Harga Unit akan dihitung secara harian dan dipublikasikan di website Prudential Indonesia dan surat kabar nasional
Kinerja investasi di atas merupakan hasil pada tahun-tahun sebelum- nya. Hasil pada saat mendatang bisa naik atau turun, karena kinerja masa lalu tidak sepenuhnya mengindikasikan proyeksi kinerja mendatang.
Kinerja yang disetahunkan menggunakan metode bunga majemuk.
Penilaian harga unit dilakukan setiap hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, dengan menggunakan metode harga pasar yang berlaku bagi instrumen investasi yang mendasari masing-masing alokasi dana investasi yang dipilih.*
Laporan posisi investasi akan dikirimkan oleh PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) setiap tahunnya langsung kepada seluruh Nasabah.
* Mengikuti syarat dan ketentuan dalam Polis.
Ibu Dewi calon tertanggung berusia 35 tahun. Memilih produk PRULink Capital Account dengan Premi Dasar Rp100 juta**, Pilihan dana investasi PRULink Rupiah Equity Fund plus. Manfaat yang akan diterima Ibu Dewi adalah:
* Ilustrasi di atas hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat, angka sebenarnya tergantung dari kinerja dan risiko masing-masing jenis dana investasi. Hasil investasi Pemegang Polis tidak dijamin oleh PT Prudential Life Assurance. Semua risiko, kerugian dan manfaat yang dihasilkan dari investasi dalam program asuransi PRULink Capital Account ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemegang Polis
** Besarnya premi tunggal hanya ilustrasi dan dapat berbeda setiap nasabah berdasarkan atas pilihan pemegang polis
Manfaat meninggal dunia: UP + Nilai Tunai ***
Manfaat akhir kontrak: Nilai Tunai ***
Seluruh data dan perhitungan hanya sebatas ilustrasi dan bersifat tidak mengikat serta ketentuannya akan mengacu pada polis asuransi yang berlaku. Rp150 juta
*** Kinerja dari Dana PRULink Capital Account tidak dijamin. Nilai investasi dapat lebih besar ataupun lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan. Tergantung dari risiko masing-masing jenis dana investasi. Pemegang Polis mengambil keputusan sepenuhnya untuk menempatkan alokasi dana PRULink Capital Account yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasi, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Risiko Pasar Risiko penurunan harga efek investasi akibat pergerakan harga pasar seperti tingkat suku bunga dan perubahan nilai valuasi saham yang dapat mengurangi Harga Unit Penyertaan.
Risiko Likuiditas Risiko yang dapat terjadi jika aset investasi tidak dapat dengan segera dikonversi menjadi uang tunai, misalnya ketika terjadi kondisi pasar yang ekstrim atau ketika semua Pemegang Polis melakukan penarikan (withdrawal/surrender) secara bersamaan. Risiko Likuiditas juga termasuk risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Indonesia dalam membayar kewajiban asuransi terhadap nasabahnya dari pendanaan arus kas. Prudential Indonesia akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terus mempertahankan kinerjanya untuk melebihi batas minimum kecukupan modal yang ditentukan oleh Pemerintah.
Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik (Domestik dan Internasional) Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Risiko Kredit Risiko yang dapat terjadi jika pihak ketiga yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagian/seluruh pokok utang, bunga dan/atau dividen pada saat jatuh tempo. Prudential Indonesia memiliki limit penempatan dana yang ketat, hanya kepada institusi yang memiliki credit rating yang baik berdasarkan International Rating Agency maupun Local Rating Agency dan dikaji ulang secara berkala.
Risiko Nilai Tukar Risiko yang dapat terjadi jika investasi dilakukan dalam mata uang berbeda dengan mata uang yang digunakan untuk pembayaran Premi dan manfaat, mengingat nilai tukar dapat berfluktuasi mengikuti pasar.
Risiko Operasional Risiko yang timbul dari proses internal yang tidak memadai/ gagal, atau dari perilaku karyawan, pihak ketiga (termasuk, namun tidak terbatas pada Tenaga Pemasar) dan sistem operasional, atau dari peristiwa eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.
Risiko Akuntabilitas Dana Kelolaan Risiko yang berhubungan dengan kelalaian pihak ketiga seperti perantara perdagangan efek (broker), bank kustodian (custodian), dan manajer investasi (fund manager).
I Made Putu Subali, ST., M.Pd, AWP
Associate Agency Director